Thursday, 16 May 2013

ACUAN HUKUM DI INDONESIA

A.   Undang- undang ITE

* Pasal 32 *

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
B.    Undang- undang penyiaran.

UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3 SPS).

Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran.

Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.

No comments:

Post a Comment