A. Undang- undang ITE
* Pasal 32 *
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain
yang tidak berhak.
- Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
B. Undang- undang penyiaran.
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan
istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai suatu sikap yang harus
dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang
memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan
memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3
SPS).
Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat
ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait
dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19,
P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas
kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal
penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali
yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam
keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan
penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses
reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi
(pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa
musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan
dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah
suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara
langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam
penyelenggaraan penyiaran.
Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap
sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis
yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan
P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun
tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak
tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan
terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.